9 September 2022 16:28

UPT PPBJ Universitas Andalas dengan pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat sebuah Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang Dananya Bukan Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Universitas Andalas dan telah ditetapkan sebagai Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022. Peraturan Rektor ini mengikat seluruh stakeholder Pengadaan Barang dan Jasa di Unand, baik pimpinan unit kerja, PPK, Pokja dan Pejabat Pengadaan serta Penyedia.

UPT PPBJ Unand



Lampiran: